Hallo.
Cukup lama kami menyimak mengenai peraturan IMEI yang mulai diberlakukan di September 2020 ini, apa artinya? Jadi untuk IMEI iPhone yang belum melakukan registrasi, pasti tidak mendapatkan signal dari Provider Lokal di Indonesia. Apa dan mengapa?
Selidik demi selidik, adaya kecemburuan dari Pihak Importir mengenai hal ini Karena perbedaan tersebut memilih orang untuk memilih unit dengan konsep internasional karena harga yang lebih murah.
Lantas, apa perbedaan mengenai IMEI Kemenperin dan IMEI BeaCukai? Berikat penjelasan singkat dari kami.
IMEI Kemenperin adalah IMEI yang terdaftar secara sah untuk dipakai di Indonesia dengan Registrasi ke Kemenperin atau yang kita kenal sebagai Kementerian Perindustrian, semuanya tetap mengirim data ke Kominfo valu akan berakhir di ATSI atau yang kita kenal sebagai akronim dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia. Terdaftarnya IMEI ke Kemenperin dengan mengecheck link ke tautan berikut : IMEI Kemenperin dan biasanya unit yang terdaftar melalui importir resmi seperti Erajaya (yang diwakili Oleh iBox).
IMEI BeaCukai adalah IMEI yang juga terdaftar secara sah seperti diatas, hanya saja unit tersebut biasanya teregistrasi dari IMEI dengan unit bergaransi International.
Izinkan kami membuat sedikit kesimpulan:


Berikut adalah IMEI Dengan unit resmi iPhone dari Importir Erajaya, seperti yang kalian semua lihat, IMEI tersebut terdaftar di Kemenperin namun tidak terrdaftar di BeaCukai. Apakah jadi masalah? Tak perlu risau, selama IMEI terdaftar di salah satunya, tetap bisa memakai Provider di Indonesia.
Selama IMEI tersebut terdaftar entah ke Kemenperin ataupun BeaCukai, kembali lagi bagaimana akhirnya seller yang menjual barang kepada kita dengan konsep international tersebut meregistrasikan kemana. Jadi, intinya selama IMEI Teregistrasi di salah satu Pihak, tidak perlu khawatir mengenai hal itu. Semoga informasi singkat ini cukup jelas. Have a good day! 🙂